Deposito sering menjadi pilihan investasi favorit masyarakat Indonesia karena menawarkan bunga tetap dan dianggap lebih aman dibandingkan instrumen investasi lainnya. Namun, meskipun aman, deposito juga memiliki kewajiban pajak yang perlu diperhatikan.
Lalu, berapa besar pajak yang harus dibayar atas bunga deposito? Di artikel ini, kita akan mengulas tuntas mengenai pajak deposito, tarif yang berlaku, serta cara menghitung pajak bunga deposito dengan contoh yang mudah dipahami.
Table of Contents
Key Takeaway
- Pajak deposito bersifat final dengan tarif 20% dari bunga bruto. Setiap bunga deposito di atas Rp7,5 juta dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak ini tidak perlu dilaporkan dalam SPT tahunan karena bersifat final.
- Besar kecilnya deposito memengaruhi jumlah pajak. Setoran deposito yang lebih besar menghasilkan bunga lebih tinggi, sehingga pajak yang dipotong juga meningkat. Pahami aturan bunga deposito untuk memaksimalkan keuntungan bersih.
- Pajak deposito umumnya bersifat final sehingga tidak dapat dikurangi. Namun, pemerintah kadang menawarkan kebijakan insentif pajak untuk program tertentu, seperti investasi strategis, yang memungkinkan tarif lebih rendah dari 20%.
Berapa Pajak Deposito?
Pajak deposito di Indonesia ditetapkan sebesar 20% dari bunga yang diterima untuk deposito dengan nominal sama dengan atau di atas Rp7.500.000. Deposito dengan nominal di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak ini bersifat final dan langsung dipotong oleh bank saat bunga deposito dibayarkan kepada nasabah, sehingga nasabah tidak perlu melaporkannya lagi dalam SPT Tahunan.
BUTUH DANA DARURAT SEKARANG JUGA?
CTBC KTA BANTU KAMU!
Apakah kamu merasa tertekan dengan biaya mendesak seperti tagihan menumpuk atau kebutuhan tak terduga? CTBC KTA hadir sebagai SOLUSI CEPAT dengan proses approval hanya 60 DETIK dan bunga rendah mulai 0,99% untuk mengatasi masalahmu DENGAN TENANG.
Memahami Deposito dan Pajaknya
1. Pengertian Deposito
Dirangkum dari lama OJK, deposito adalah salah satu produk simpanan di bank yang menawarkan tingkat keamanan tinggi dan suku bunga tetap sebagai imbal hasil.
Berbeda dengan tabungan biasa, deposito memiliki jangka waktu tertentu yang disepakati sebelumnya, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 1 tahun. Selama periode tersebut, dana tidak dapat ditarik kecuali dengan konsekuensi penalti.
Produk ini tersedia dalam berbagai jenis, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Deposito sering dipilih karena menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa, sehingga menjadi opsi investasi yang ideal untuk individu maupun perusahaan yang menginginkan pertumbuhan dana secara aman.
Baca Artikel Lainnya: Pengertian Deposito Berjangka: Solusi Investasi Aman untuk Masa Depan
2. Apakah Deposito Kena Pajak?
Ya, deposito dikenakan pajak. Pajak deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan atas bunga yang dihasilkan dari simpanan deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pajak ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan dan bersifat final, artinya pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, bunga deposito meliputi berbagai jenis simpanan, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call, baik dalam mata uang lokal maupun asing.
- Tarif pajak bunga deposito untuk wajib pajak dalam negeri umumnya sebesar 20% dari jumlah bruto bunga.
- Untuk wajib pajak luar negeri, tarif dapat lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Bank atau lembaga keuangan bertugas memotong pajak secara otomatis sebelum bunga diterima oleh nasabah, melaporkan, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Menurut kami, pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam pengelolaan devisa hasil ekspor.
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan pada Deposito
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pajak utama yang dikenakan atas bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) final. Jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat final, artinya pajak yang dibayarkan sudah tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan lainnya.
Tarif PPh final atas bunga deposito umumnya sebesar 20% dari total suku bunga deposito yang diterima. Baik individu maupun badan usaha yang menerima bunga deposito wajib membayar PPh final ini.
2. Pajak untuk Wajib Pajak Asing
Bagi wajib pajak asing (WNA atau badan usaha asing), tarif PPh final atas bunga deposito dapat berbeda. Hal ini tergantung pada adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara asal wajib pajak dengan Indonesia.
Jika terdapat P3B, maka tarif PPh final yang berlaku bisa lebih rendah dari 20%. Tujuannya adalah untuk menghindari penarikan pajak ganda atas penghasilan yang sama.
3. Biaya Tambahan yang Mempengaruhi Penghasilan dari Deposito
Selain PPh, ada beberapa biaya tambahan yang terkait dengan deposito yang dapat mengurangi penghasilan bersih nasabah. Contohnya adalah biaya administrasi rekening deposito dan biaya penalti jika dana ditarik sebelum jatuh tempo.
Meskipun bukan merupakan pajak, biaya-biaya ini perlu diperhatikan karena dapat mengurangi jumlah bunga yang sebenarnya diterima.
Tarif Pajak Deposito di Indonesia
Berdasarkan riset dari tim Duit Box, berikut tarif pajak bunga deposito yang berlaku di Indonesia:
1. Berdasar PPh Pasal 4 Ayat 2
Dikutip dari laman resmi bpk.go.id, tarif pajak untuk bunga deposito diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2, yang menetapkan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga deposito. Pajak ini langsung dipotong oleh pihak bank sebelum bunga diterima nasabah. Dasar hukum dari ketentuan ini adalah PP No. 131 Tahun 2000, yang berlaku sejak 1 Januari 2001, serta SE-01/PJ.43/2001.
Pemotongan pajak ini berlaku secara otomatis, sehingga nasabah tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan. Misalnya, jika seseorang memiliki deposito senilai Rp70 juta dengan bunga tahunan 5%, maka pajak yang dipotong per tahun adalah Rp700.800 (dari Rp3.500.000 x 20%).
2. Perbandingan Tarif Pajak Deposito dengan Jenis Investasi Lain
Dibandingkan instrumen investasi lain seperti obligasi atau reksa dana, bunga deposito dikenai tarif pajak yang relatif lebih tinggi. Investasi seperti obligasi memiliki tarif pajak bunga sebesar 15%, sedangkan reksa dana memiliki keuntungan berupa pembebasan pajak selama periode tertentu.
Hal ini membuat deposito kurang efisien dari sisi perpajakan, meskipun tetap menjadi pilihan bagi investor konservatif karena risikonya yang rendah.
3. Pengaruh Besar Kecilnya Setoran Deposito terhadap Pajak
Besarnya setoran deposito memengaruhi jumlah bunga yang diperoleh, yang pada gilirannya menentukan besarnya pajak yang dipotong.
Contoh sederhana: deposito dengan nominal Rp100 juta dan bunga tahunan 4% menghasilkan bunga Rp4 juta per tahun. Pajak yang dipotong adalah 20% dari Rp4 juta, yaitu Rp800 ribu.
Dengan demikian, semakin besar nominal setoran, semakin besar pula bunga yang dikenai pajak.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Deposito?
1. Wajib Pajak Individu
Setiap individu yang berdomisili di Indonesia dan memiliki deposito di bank diwajibkan membayar pajak penghasilan atas bunga deposito yang diperoleh (PPh).
Bunga deposito dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dengan tarif tertentu, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan. Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh pihak bank sehingga wajib pajak tidak perlu melaporkannya lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penting bagi individu untuk memahami bahwa pajak ini berlaku untuk semua jenis deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
2. Wajib Pajak Badan Usaha
Selain individu, badan usaha seperti perusahaan, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya yang memiliki dana dalam bentuk deposito juga wajib membayar pajak atas bunga yang diperoleh.
Tarif pajak yang dikenakan badan usaha biasanya sama dengan tarif pajak individu, namun pengelolaan dan pelaporan pajaknya dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi dan perpajakan yang berlaku untuk entitas tersebut.
Pajak atas bunga deposito ini termasuk dalam pajak final, sehingga tidak akan memengaruhi perhitungan pajak penghasilan badan usaha di akhir tahun.
Dengan kata lain, baik individu maupun badan usaha yang menerima keuntungan dari bunga deposito wajib mematuhi aturan perpajakan untuk menghindari sanksi atau denda administrasi.
Pengecualian Pemotongan Pajak Bunga Deposito
1. Deposito atau Tabungan dengan Saldo Tidak Melebihi Rp7,5 Juta
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2019, bunga atau imbal hasil yang diperoleh dari deposito atau tabungan dengan saldo tidak lebih dari Rp7.500.000 per nasabah, baik itu di bank konvensional maupun syariah, tidak dikenakan pemotongan pajak.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menyimpan uang dalam jumlah kecil, sehingga tidak terbebani oleh pajak bunga yang umumnya dikenakan pada saldo lebih besar.
2. Deposito yang Diterima Bank dalam Negeri
Deposito yang diterima oleh bank domestik juga mendapat pengecualian pemotongan pajak, asalkan bunga yang diterima oleh nasabah tersebut diproses melalui lembaga perbankan yang terdaftar dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecualian ini mendukung keberlanjutan sistem keuangan domestik dan mendorong masyarakat untuk lebih banyak melakukan investasi dalam bentuk simpanan di bank-bank Indonesia.
3. Dana Pensiun yang Disahkan oleh Kementerian Keuangan
Dana pensiun yang telah disahkan dan terdaftar di Kementerian Keuangan Indonesia berhak mendapatkan pengecualian pemotongan pajak.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang memberikan insentif pajak kepada peserta dana pensiun yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk mendorong perencanaan pensiun yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
4. Tabungan untuk Program Perumahan Sederhana Sesuai Ketentuan
Pengecualian pemotongan pajak juga berlaku untuk tabungan yang digunakan untuk program perumahan sederhana yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Program ini biasanya terkait dengan subsidi atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah pertama mereka.
Tabungan yang diarahkan untuk tujuan perumahan ini sering kali dikenakan perlakuan pajak yang lebih ringan atau bahkan dibebaskan, untuk mendorong kepemilikan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Aturan Pemotongan PPH Bunga Deposito oleh Bank
Pemotongan PPh atas bunga deposito di Indonesia diatur melalui peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah rincian aturan terkait pemotongan pajak atas bunga deposito, dirangkum dari laman ortax.org:
- Subjek Pajak: Pemotongan PPh bunga deposito dikenakan pada wajib pajak perorangan dan badan usaha yang menerima bunga deposito.
- Tarif Pajak: Tarif PPh final untuk bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto bunga yang diterima.
- Pemotong Pajak:
- Bank tempat deposito disimpan bertindak sebagai pemotong pajak.
- Pajak akan dipotong otomatis saat bunga deposito dibayarkan kepada nasabah.
- Dasar Pemotongan Pajak:
- Jumlah bruto bunga yang diterima nasabah menjadi dasar pemotongan.
- Jumlah bruto berarti bunga sebelum dipotong pajak.
- Pelaporan dan Pembayaran Pajak:
- Bank yang memotong pajak bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak ke kas negara.
- Pembayaran pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) oleh bank.
- Kewajiban Nasabah: Nasabah tidak perlu melaporkan bunga deposito yang sudah dipotong pajaknya dalam SPT Tahunan, karena pajak tersebut bersifat final.
- Pengecualian Pemotongan Pajak: Beberapa pengecualian dapat berlaku, seperti:
- Deposito dengan saldo tertentu mungkin tidak dikenakan pajak.
- Peraturan lainnya yang mengatur pengecualian pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak Deposito
Setelah mengetahui apa saja pajak yang dikenakan pada deposito, sekarang saatnya melakukan simulasi menghitung bunga deposito bersih yang kamu dapatkan:
Pak Budi membuka deposito Rp200.000.000 dengan bunga 6% per tahun. Bagaimana cara menghitung pajak dan bunga bersih yang akan diterima?
1. Menghitung Bunga Deposito
- Deposito = Rp200.000.000
- Bunga per tahun = 6%
- Bunga yang diterima = 6% ร Rp200.000.000 = Rp12.000.000
2. Menghitung Pajak Deposito
- Tarif pajak = 20%
- Pajak yang dipotong = 20% ร Rp12.000.000 = Rp2.400.000
3. Menghitung Bunga Bersih
- Bunga kotor = Rp12.000.000
- Pajak yang dipotong = Rp2.400.000 - Bunga bersih = Rp12.000.000 - Rp2.400.000 = Rp9.600.000
Jadi, dari bunga deposito Rp12.000.000, setelah dipotong pajak 20%, Pak Budi akan menerima bunga bersih sebesar Rp9.600.000 per tahun.
Contoh Perhitungan Pajak Bunga Deposito dan Tabungan di Bawah Rp 7,5 Juta
Misalnya, Pak Anton memiliki deposito sebesar Rp 6.000.000 dengan bunga tahunan sebesar 4%. Untuk mengetahui apakah bunga deposito tersebut dikenakan pajak, kita dapat melakukan langkah perhitungan berikut:
- Langkah 1: Hitung jumlah bunga yang diterima
- Bunga tahunan = 4% dari Rp 6.000.000
- Bunga tahunan = 0,04 * Rp 6.000.000 = Rp 240.000
- Langkah 2: Periksa apakah bunga deposito dikenakan pajak
- Karena jumlah deposito Pak Anton di bawah Rp 7.500.000, bunga deposito ini tidak dikenakan pajak.
- Langkah 3: Jumlah bunga yang diterima setelah pajak
- Bunga yang diterima = Rp 240.000 (tanpa potongan pajak)
Dengan demikian, jika deposito kamu kurang dari Rp 7.500.000, bunga yang diterima akan bebas pajak, dan kamu akan menerima seluruh jumlah bunga yang dihasilkan dari deposito tersebut.
Keuntungan Investasi Deposito untuk Masa Depan
Berikut adalah beberapa keuntungan utama investasi deposito untuk masa depan:
1. Perlindungan Dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menurut kami, salah satu keuntungan utama investasi deposito adalah perlindungan dana yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, sehingga memberikan rasa aman terhadap risiko kegagalan bank.
Perlindungan ini membuat deposito menjadi pilihan investasi yang terpercaya, terutama bagi individu yang ingin menyimpan dananya tanpa kekhawatiran terhadap kerugian besar akibat situasi ekonomi atau masalah internal bank.
2. Imbal Hasil Stabil dengan Suku Bunga Tetap
Deposito menawarkan suku bunga tetap yang memberikan imbal hasil stabil selama periode simpanan. Tidak seperti investasi lainnya yang bergantung pada fluktuasi pasar, keuntungan dari deposito dapat diprediksi sejak awal.
Hal ini sangat menguntungkan bagi nasabah yang menginginkan kepastian penghasilan dari dana yang mereka simpan, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan keuangan jangka panjang.
3. Risiko Rendah untuk Perencanaan Keuangan
Sebagai salah satu instrumen investasi dengan risiko paling rendah, deposito sangat cocok untuk perencanaan keuangan yang membutuhkan keamanan tinggi. Dengan risiko minimal, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan modal awal yang disimpan.
Faktor ini membuat deposito ideal bagi investor konservatif atau bagi mereka yang mencari instrumen investasi pendukung untuk mengamankan portofolio mereka.
4. Fleksibilitas Jangka Waktu Sesuai Kebutuhan
Deposito menawarkan fleksibilitas dalam memilih jangka waktu simpanan, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Nasabah dapat menyesuaikan durasi deposito dengan kebutuhan keuangan mereka, seperti membiayai pendidikan, liburan, atau pembelian aset di masa depan.
Dengan berbagai pilihan tenor, deposito mempermudah perencanaan keuangan yang lebih terstruktur dan efektif.
5. Cocok untuk Mencapai Tujuan Keuangan Jangka Panjang
Bagi mereka yang memiliki tujuan keuangan jangka panjang, seperti dana pensiun atau membeli rumah, deposito adalah pilihan yang tepat. Dengan suku bunga tetap dan jaminan keamanan dari LPS, deposito membantu nasabah mencapai target finansial tanpa risiko tinggi.
Kombinasi keamanan, imbal hasil stabil, dan fleksibilitas membuat deposito menjadi salah satu solusi terbaik untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
Strategi Cerdas Kelola Pajak Deposito untuk Masa Depan Finansial
Setelah mengetahui bahwa pendapatan bunga deposito dikenakan pajak, penting bagi kamu untuk memasukkan pengurangan ini dalam perencanaan keuangan.
Pemahaman yang tepat tentang cara menghitung pajak deposito dapat membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih cermat dan memaksimalkan hasil investasi.
Menjadikan langkah ini sebagai bagian dari strategi keuangan, akan memastikan setiap keputusan investasi kamu tetap optimal.
Temukan cara memaksimalkan keuntungan investasi hanya di duitbox.com dan wujudkan masa depan finansial yang stabil.