Apakah Deposito Haram? Temukan Penjelasannya di Sini

Oleh Ariel Lee pada Januari 8, 2025
Catatan Penting: Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman dan penelitian pribadi penulis. Setiap situasi keuangan bersifat unik, jadi pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan tersertifikasi sebelum mengambil keputusan keuangan penting.

Investasi merupakan salah satu cara untuk mengelola keuangan dengan bijak. Salah satu instrumen investasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah deposito bank, mengingat kemudahan dan risikonya yang minim. 

Namun bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa pilihan investasi yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Lalu bagaimana hukum deposito dilihat dari kacamata syariah Islam?

apakah deposito haram

Key Takeaway

  • Menurut hukum Islam, deposito pada bank konvensional dianggap haram karena mengandung unsur riba. Riba dilarang dalam ajaran Islam karena dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
  • Umat Muslim dapat memilih instrumen investasi lain yang halal, seperti reksa dana syariah, saham berbasis syariah, atau emas. Instrumen ini mengikuti prinsip syariah, termasuk larangan riba dan investasi pada sektor yang haram.
  • Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai syariah. Selain itu, deposito syariah memastikan dana hanya diinvestasikan pada sektor halal. Dengan memilih instrumen ini, umat Muslim dapat mengembangkan harta secara halal dan beretika.

Hukum Deposito Dalam Islam

Dikutip dari money.kompas.com, deposito yang ditawarkan oleh bank konvensional di Indonesia mengharuskan nasabah untuk menerima bunga deposito sebagai imbalan atas dana yang disimpan.

Menurut hukum Islam, bunga atau "riba" dianggap haram, karena dalam Islam, segala bentuk transaksi yang melibatkan bunga dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama.

Hal ini disebutkan dalam Al-Qura'an, QS Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Oleh karena itu, deposito umum yang mengandalkan bunga sebagai imbalan dapat dianggap haram bagi umat Muslim yang ingin menjaga kehalalan harta mereka.

Lalu bagaimana solusi bagi kaum muslimin yang tetap ingin berinvestasi, namun tidak melanggar aturan agama? Menurut riset tim duitbox.com, salah satu pilihan investasi yang halal yang banyak digunakan adalah deposito syariah.

Apa Itu Deposito Syariah?

apakah deposito haram 1

Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga sebagai imbalan, deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil atau nisbah, yang nilainya telah disepakati antara nasabah dan bank.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sendiri telah mengatur deposito syariah sebagai instrumen perbankan melalui fatwa No.03/DSN-MUI/IV/2000, sebagai berikut:

  • Nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana): Nasabah bertindak sebagai pihak pemilik modal yang nantinya akan dikelola oleh bank.
  • Bank sebagai mudharib (pengelola dana): Bank berperan sebagai pengelola dana yang bertanggung jawab menginvestasikan modal pada usaha yang sesuai syariah.
  • Modal harus dalam bentuk tunai: Modal yang disetor oleh nasabah harus berbentuk tunai, bukan berupa piutang.
  • Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah: Pembagian keuntungan ditentukan di awal melalui akad dalam bentuk nisbah (persentase pembagian hasil).
  • Transparansi biaya operasional: Bank diperbolehkan menutup biaya operasional dari bagian keuntungan yang menjadi haknya sesuai nisbah.
  • Tidak boleh mengurangi hak nasabah: Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan terlebih dahulu.
  • Penggunaan dana pada usaha halal: Dana nasabah hanya boleh digunakan untuk kegiatan atau investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir.

Akad dalam Deposito Syariah

Dirangkum dari laman resmi ojk.go.id, berikut beberapa akad yang ada dalam deposito syariah:

1. Akad Mudharabah Muthlaqah

Dalam akad ini, nasabah memberikan kepercayaan penuh kepada bank untuk mengelola dana tanpa pembatasan atau intervensi dalam proses pengelolaan.

Bank bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang bertanggung jawab menginvestasikan dana pada berbagai bisnis yang diperkirakan menguntungkan. Keuntungan dari investasi tersebut dibagi sesuai dengan nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati di awal.

Menurut kami, akad ini cocok untuk kamu yang ingin berinvestasi secara mudah. Namun tetap perhatikan kredibilitas bank penyedia layanan.

2. Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad Mudharabah Muqayyadah memberikan kebebasan kepada nasabah untuk menetapkan syarat atau memberikan arahan khusus terkait pengelolaan dana yang disetorkan.

Dalam akad ini, bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib) yang wajib mematuhi instruksi nasabah sesuai dengan kesepakatan awal. Nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) dapat menentukan sektor bisnis, jenis usaha, atau pihak tertentu yang akan menerima pembiayaan.

Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana akan dibagi berdasarkan rasio yang disepakati bersama. Akad ini memberikan kontrol lebih besar bagi nasabah terhadap investasi mereka.

Keunggulan Deposito Syariah

1. Aman dan Terjamin

Dana yang diinvestasikan dalam deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memberikan rasa aman kepada nasabah.

LPS memberikan jaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah dalam satu bank, sehingga nasabah tidak perlu khawatir jika terjadi kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya.

2. Risiko Rendah

Deposito syariah memiliki risiko yang rendah karena pengelolaan dana dilakukan oleh bank syariah yang berpegang pada prinsip kehati-hatian dan ketentuan syariah.

Dana yang disimpan tidak diputar dalam investasi berisiko tinggi, sehingga menjadikannya pilihan yang aman bagi nasabah yang mengutamakan keamanan investasi.

3. Keuntungan Bagi Hasil

Keuntungan dari deposito syariah didapatkan melalui mekanisme bagi hasil, bukan bunga. Bank dan nasabah sepakat mengenai nisbah atau persentase bagi hasil yang adil berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.

Keuntungan ini cenderung lebih kompetitif dibandingkan bunga pada deposito konvensional, sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari riba.

4. Fleksibilitas Jangka Waktu

Deposito syariah menawarkan fleksibilitas dalam memilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan finansial nasabah, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan.

Dengan berbagai pilihan ini, nasabah dapat menyesuaikan investasi mereka dengan tujuan jangka pendek atau jangka panjang, serta likuiditas yang dibutuhkan.

Simulasi Perhitungan Nisbah Keuntungan

Dirangkum dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, berikut simulasi perhitungan nisbah deposito syariah:

Rumus Perhitungan: (Jumlah Penempatan Deposito Syariah / Jumlah Seluruh Deposito dalam Jangka Waktu Sama) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan.

Data Simulasi:

  • Jumlah penempatan dana: Rp20 juta
  • Jangka waktu jatuh tempo: 3 bulan
  • Persentase nisbah: 60% untuk nasabah, 40% untuk bank
  • Jumlah seluruh deposito dalam jangka waktu yang sama: Rp20 miliar
  • Keuntungan bank dalam bulan tersebut: Rp700 juta

Perhitungan Nisbah: (20 juta / 20 miliar) x 60% x 700 juta = Rp420.000.

Pajak Deposito: Pajak deposito syariah adalah 20% dari total nisbah yang diperoleh.

  • Pajak: 20% x Rp420.000 = Rp84.000
  • Keuntungan bersih: Rp420.000 - Rp84.000 = Rp336.000

Baca Artikel Lainnya: Panduan Pajak Deposito Beserta Contoh Perhitungannya

Cara Bijak Menjaga Investasi dengan Deposito Syariah

Dalam keuangan syariah, status halal atau haram suatu produk keuangan sering menjadi perhatian. Dengan memahami konsep keuangan syariah, keputusan finansial dapat diambil dengan lebih yakin dan sesuai prinsip.

Apabila kamu tertarik mempelajari lebih lanjut terkait deposito atau instrumen investasi lain yang sesuai syariah agama, kamu bisa mengunjungi artikel lainnya dari duitbox.com.

Baca Juga: Pengertian Deposito Berjangka: Pilihan Investasi Aman untuk Masa Depan

Artikel ditulis oleh Ariel Lee
Dengan latar belakang akademis di administrasi bisnis dan pengalaman sebagai sekretaris di organisasi bergengsi, Ariel memiliki keahlian analitis dan keterampilan organisasi yang luar biasa untuk menangani kompleksitas perbankan dan keuangan. Pendekatannya yang empatik namun tegas, didukung pemahaman mendalam tentang tren ekonomi, menjadikannya figur terpercaya dalam mengelola keuangan secara transparan dan efektif.

Artikel Terkait Lainnya

crossmenuchevron-downarrow-down